PERS NASIONAL

SECEPATKILAT.NEWS.COM | BANYUASIN – Di kabarkan beberapa waktu yang lalu puluhan wartawan di Kabupaten Banyuasin dari berbagai media massa baik online, cetak hingga elektronik mendatangi kantor Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Banyuasin tepatnya hari selasa (27/10/2020) kemarin kedatangan wartawan, ini sebagai bentuk kepedulian mereka terhadap Pemerinta Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, yang seyogyanya mempercepat pembangunan dari segala bidang dengan tata kelola pemerintahan secara berdemokrasi yang berdaulat adil serta beradab.

Untuk mencapai pemerintah yang berkesinambungan terhadap aspirasi masyarakat untuk mencapai kesejahteraan tiap-tiap warganya harusnya dari empat pilar dari demokrasi terpenuhi secara bersamaan, bukanya dikriminalisasi, intervensi, intimidasi, sabotase dan di kebiri sehingga kami sebagai insan pers pemegang pilar keempat dari syarat dasar pemerintahan secara demokrasi dikebiri dan dikerdilkan.

Kedatangan sejumlah wartawan ini terkait dengan tindakan yang dilakukan Pemkab Banyuasin di dalam hal ini Bupati Banyuasin H. Askolani yang diduga melakukan intervensi, kriminalisasi, sabotase terhadap wartawan melalui Dewan Pers untuk melakukan pembredelan sampai penghapusan pada banyak berita yang di nilainya mengusik dan mengkritik Pemkab Banyuasin seputar kebijakan yang menimbulkan kerugian negara, memiskinkan rakyat Kabupaten Banyuasin dengan segala bentuk tindak KKN.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Banyuasin, Sumantri Adi Juga menyayangkan adanya tindakan tersebut. Dirinya heran ada pengacara Pemkab mengurusi pemberitaan wartawan.

“Baru disini ada pengacara somasi wartawan, biasanya pengacara dekat dengan wartawan, dalam hal ini sebaiknya Bupati juga lebih sering duduk bersama diagendakan dengan wartawan,”katanya.

Sementara Kepala Dinas Kominfo Banyuasin, Aminuddin yang menjembatani permasalahan ini menjelaskan bahwa tidak ada yang disomasi terkait pemberitaan di 3 media. Dalam hal ini yang dilakukan adalah menyurati atau ada bahasa yaitu pengadu (Kuasa Hukum) dan teradu (media) ke Dewan Pers seperti yang diberitakan media sibersumsel.com.

Roni Wartawan Media KeizalinNews.com sebagai yang suda dirugikan dan menjadi korban intervensi, kriminalisasi, sabotase terhadap dirinya melalui Dewan Pers untuk melakukan pembredelan sampai penghapusan pada banyak berita yang sudah di beritakannya di media tribunus.co.id juga KeizalinNews.com semua berita tersebut tentang KKN Pemkab Banyuasin tahun 2018, 2019 dan 2020 menegaskan Atas nama Pers Nasional hal seperti ini harus di bawa ke rana hukum karena ini suatu kejahatan pidana terhadap dunia Pers Nasional.

Terbukti dengan adanya permohonan maaf sumeks.co dan Palpres.com terhadap media siber Keizalinnews.com menyatakan konferensi Pers Bupati Banyuasin yang tidak sesuai risalah sebelumnya penyelesaian nomor : 54/Risalah-DP/VII/2020 tentang pengaduan Askolani, Bupati Banyuasin terhadap media siber keizalinnews.com adalah bahwa tuduhan dalam pemberitaan itu tidak benar, bahwa pemberitaan itu mengandung unsur kebencian, opini opini yang memfitnah dan menyerang nama baik media Keizalinnews.com.

Baca juga :
https://sumeks.co/permohonan-maaf-sumeks-co-terhadap-keizalinnews-com/

https://palpres.com/2020/09/hak-jawab-dan-hak-koreksi/

” Kami dari management media siber Sumeks.co dan Palpres.com memohon maaf yang sebesar besarnya terhadap media keizalinnews.com atas pemberitaan di media kami dengan judul “Bupati Banyuasin Laporkan 2 Media Online Ke Dewan Pers” tanpa mengklarifikasi kepada media keizalinnews.com terlebih dahulu. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Secara nyata dan jelas dinyatakan Konferensi Pers Bupati Banyuasin yang tidak sesuai Risalah Sebelumnya dengan nomor: 54/Risalah-DP/VII/2020 Tentang Pengaduan Askolani, Bupati Banyuasin Terhadap Media Siber Keizalinnews.com adalah bahwa tuduhan dalam pemberitaan itu tidak benar, bahwa pemberitaan itu mengandung unsur kebencian, opini opini yang memfitnah dan menyerang nama baik Media Keizalinnews.com. Kami menunggu permintaan maafnya dari Media Online palpres.com dan dapat dituangkan dalam artikel dan disebarluaskan ke publik. Bahkan Dewan Pers menyatakan di dalam Risalah Penyelesaian Nomor: 73/Risalah-DP/IX/2020.

Berita teradu yang dimuat Tribunus.co.id dianggap tidak sesuai fakta, sepihak, tidak berimbang, tidak ada klarifikasi, fitnah/bohong, tidak akurat, narasumber tidak kredibel, melanggar asas praduga tak bersalah, dan merendahkan martabat orang lain.

LIMA (5) BERITA KASUS KKN KABUPATEN BANYUASIN SUMSEL YANG DIDUGA BUPATI BANYUASIN SUMSEL H. ASKOLANI HOAX PIDNA, TIDAK BERIMBANG DAN MEMUAT ASUMSI PRIBADI AKAN IA TUNTUT PIDANA.

KE-5 BERITA TERSEBUT TANPA KONFIRMASI LAGI DENGAN WARTAWAN YANG MEMBERITAKANNYA LANGSUNG DIHAPUS ATAS KOMPROMI PIHAK PEMKAB BANYUASIN DAN PIMPINAN REDAKSI MEDIA ONLINE YANG TERKAIT BERIKUT 5 BERITA YANG TIDAK DAPAT DIBUKA ATAU DIAKSES LAGI 404 ERROR :

Berita 1 :
https://www.tribunus.co.id/2019/07/di-kabupaten-banyuasin-runtuhnya-hukum.html?m=1

Berita 2 :
https://www.tribunus.co.id/2019/08/mega-korupsi-di-banyuasin-dilatar.html?m=1

Berita 3 :
https://www.tribunus.co.id/2019/09/wajar-saja-kasus-kkn-dd-di-kabupaten.html?m=1

Berita 4 :
https://www.tribunus.co.id/2019/10/gopk-batal-aksi-di-bpk-ri-dan-kejati.html?m=1

Berita 5 ;
https://www.tribunus.co.id/2019/11/tg-fekri-juliansyah-pemerintah-dan-aph.html?m=1

Dari Kelima berita tersebut dua berita nomor 02 dan 04 tidak bisa dibuka error 404 ?????
https://www.tribunus.co.id/2019/01/kpk-selidiki-kasus-pengadaan-barang.html

Berselang beberapa lama berita di bawa ini terbit sesuai dengan Surat Laporan 1.HHHH
https://docs.google.com/document/d/1dlR3QNiIS69sYNiCPCc0WjdGgMxLjnipQgrScvL1p6w/edit?usp=drivesdk

Ini suatu preseden buruk untuk dunia pers nasional pada pemerintah Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan masa Bupati H. Askolani Jasi terkait kemerdekaan Pers dan keterbukaan publik yang sudah terjadi suatu bentuk kriminalisasi, kebiri, pembredelan pada karya tulis wartawan yang melaksanakan kerja kejurnalisannya sesuai dengan UU No 40 tahun 1999 tentang pers dan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lalu masalah 5 berita yang mengungkap dugaan kasus KKN Banyuasin itu, saya rasa ini pada prinsipnya ada benturan-benturan hukum yang bersifat mengikat melalui dial-dial mereka atas syarat. mungkin ulang roni..??

Saya Roni Paslah, wartawan media KeizalinNews.com biro banyuasin, pihak pemkab Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan melalui Oknum’ KH, meminta pada pimpinan redaksi KeizalinNews.com untuk memecat saya SEBAGAI WARTAWAN MEDIA KEIZALINNEWS.COM” mungkin bertujuan biar saya, sebagai wartawan pemberitaan kasus tersebut tidak ada tuntutan di kemudian hari, ini kan maunya mereka papar roni di hadapan media.

Mungkin waktu dan kondisi sudah tidak memungkinkan lagi satu-satunya solusi yang paling instan untuk manipulasi publik, lewat Dewan Pers menurutnya bisa dengan instan dan cepat terselesaikan, padahal menurut saya ini hanya buang2 waktu dan energi namun tidak menyelesaikan permasalahan malah kelihatan tulalit karena tidak memahami UU No 40 tahun 1999 tentang pers sehingga membuat runyam permasalahan.

Atas gagal paham tersebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah :
✔️ Pengacaranya suka plesiran sehingga diduga tanpa hak menggunakan uang pemerintah,
✔️ Suatu bukti adanya penyelewengan dana covid-19 di Pemkab Banyuasin.

UU No 40 tahun 1999 tentang pers melalui hak jawab Pasal 5 ayat 2, 3 UU Pers asalkan dapat membuktikan fakta fakta kebenaran terhadap pemberitaan tersebut.

Dari permasalahan ini terlihat jelas hukum beserta Aparat Penegak Hukumnya (APH) bukanya memberikan keadilan hukum yang kita harapkan dapat menjadi penyelamat, malah menjadi senjata penindasan APH untuk yang lemah seharusnya ketika berita kasus Korupsi yang berdampak cepat dan besar kerusakannya kewajiban bagi merek (tipikor Polres, pidsus kejari) untuk menindak lanjutinya ungkap roni.

Apabila yang sudah diberitakan tersebut mempunyai kebenaran yang kuat dasar hukumnya di dalam Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. Pasal 4 Ayat (2) UU Pers menyebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran sesuai dengan Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. sesuai Pasal 4 Ayat (2) UU Pers. (penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran apalagi sampai penghapusan).

UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.

Disana disebutkan TERADU..? Saya rasa penggunaan kata teradu itu fleksibel karena terlebih dulu beberapa pejabat Banyuasin yang berkapasitas teradu dilaporkan pada tanggal 11 Januari 2019 dengan nomor : 01/TBS-MBM/LS3-JPKP/2019 dan dalam hal tuntutan berita sebagai syarat dasar bagi pemegang kekuasaan yang sah (demokrasi) iaitu supremasi hukum yang diduga memutar balikan fakta sesungguhnya dianggap berita yang mereka meminta bantuan Dewan Pers itu salah, tidak sesuai fakta, sepihak, tidak berimbang, tidak ada klarifikasi, fitnah/bohong, tidak akurat, narasumber tidak kredibel, melanggar asas praduga tak bersalah, dan merendahkan martabat orang lain cercahan Sdr, Dodi sebagai PA, Bupati Banyuasin H. Askolani, Saya ini hanya media Bapak Bupati Banyuasin, jelas roni.

Baca juga :
https://jarrakposbarat.com/2020/08/15/roni-paslah-ini-suatu-preseden-buruk-untuk-dunia-pers-nasional-pada-pemkab-banyuasin-masa-h-askolani/

Masalah ini kita akan laporkan Kepada Yth : Kapolri, Kapolda Sumsel, Cq/Subdit Cyber Crime dengan sangkaan melakukan
“Ujaran Kebencian Menggunakan Medsos, dan, Mengkriminalisasi, Diskriminasi, Sabotase dan Tanpa Hak Menghalang Halangi Kerja Wartawan, jelas roni.

Terkait Laporan Pemkab Banyuasin di Dewan Pers dikatakan Kepala Dinas Kominfo Kab, Banyuasin Aminuddin, mengatakan ada 3 media ini membahas hal yang sama, ada salah satu media yang tidak memenuhi pasal 3 pengaduan dewan pers sehingga sudah berlalu hal tersebut. Kemudian mengenai pemberitaan di media online lain, dewan pers menerima pengaduan tersebut dan memberikan penilaian sementara bahwa tidak ada konfirmasi dan klarifikasi dari pihak bersangkutan.

Kemudian teradu dalam hal ini berpotensi melanggar pasal 1 berita tentang berita berimbang dan tidak beritikad buruk dan pasal 3 tentang adanya uji informasi dan menerapkan asas praduga tak bersalah. Seyogyanya penyelesaian memenuhi undang – undang No 40 tahun 1999 tentang pers.

“Dalam hal Ini sudah sangat rasional sekali, dewan pers akan merespon setiap pengaduan, siapa saja bisa mengadukan termasuk masyarakat luas. Mengenai pertanyaan kenapa pengacara Pemkab menjadi kuasa hukum kepada desa, itu karena Pemerintahan dimulai dari tingkat Kabupaten sampai dengan ke pemerintah desa, jadi satu kesatuan. Secara Substansi pengacara Pemkab Banyuasin juga Pemerintah desa,” jelasnya.

Tetapi mengenai adanya usulan bahwa tidak harus Somasi atau mengadukan ke Dewan Pers, Aminuddin mengatakan akan meneruskan usulan itu untuk dikomunikasikan kepada yang bersangkutan dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

“Masyarakat pun kalau meminta kepada pengacara Pemda, maka akan memfasilitasi itu, ada usulan untuk pendekatan persuasif kepada wartawan. Kami akan mengusulkan itu, jadi lebih kepada bimbingan kalau ada kekeliruan dalam pemberitaan,” tukasnya.

Sementara Kuasa Hukum Pemkab Banyuasin, Dodi Irama, mengatakan Ketika ada pemberitaan baik cetak maupun online, yang tidak berimbang, tidak ada konfirmasi dan klarifikasi kepada kliennya, maka pihaknya akan melakukan prosedur yang sudah dijalankan dengan melapor ke Dewan Pers.

“Ketika Dewan Pers memutuskan seperti kejadian terakhir ini, dimana ada anjuran dan rekomendasi, maka itu kami jalankan. Berarti Memang di dalam anjuran dan rekomendasi dijelaskan dewan pers apa yang mesti dilakukan Pengadu dan Teradu, artinya kami memberikan hak jawab dan teradu wajib memuat itu,” jelasnya.

Dari penjelasan Pemkab Banyuasin melalui kuasa hukumnya Sdr Dodi yang mengatakan beberapa media online yang sudah meminta maaf terkait pemberitaan yang yang berhubungan dengan Kepala Desa Paldas Banyuasin. Tinggal nantinya Kades menyiapkan hak jawab atas permasalahan tersebut.

“Ada yang meminta maaf dan sudah kami pertemukan dengan Kades bersangkutan, terakhir juga sudah ada penyampaian maaf melalui WhatsApp. Tapi kami juga ingin mempertemukan untuk menjalin komunikasi. Kami disamping kuasa hukum Pemda, ketika ada kuasa khusus kami terima, itu prosedur kami sudah tepat dan benar kami jalankan,” ujarnya.

Penjelasan Pemkab Banyuasin melalui Pengecaranya Sdr Dodi Irama, tersebut tidak benar alias berbohong (kebohongan publik) sejauh ini Pemkab Banyuasin tidak ada upaya mengklarifikasi (hak jawab), maupun mengoreksi (hak koreksi) apa lagi memediasi saya wartawan terhadap Kepala Desa yang bersangkutan, eh tau-taunya secara sepihak ada surat pemberi tahunan dari Dewan Pers itu saja jelas roni.

Lanjut Dodi, kita kedepan tujuannya lebih profesional, kalau sudah benar, sesuai kode etik, sudah uji informasi siapa yang mau menyangkal. Tapi kalau sepihak, tidak konfirmasi pasti ada komplain dari klien. Dalam hal ini juga, tidak ada pihaknya untuk menakuti wartawan, karena wartawan itu adalah garda terdepan dalam information dan terima kasih atas informasinya. (Rn/Ssl)

Inspiration SECEPATKILAT.NEWS.COM

A short description of the services you offer.

SECEPATKILAT.NEWS.COM MAJU TERUS PANTANG MUNDUR

Strategy

A short description of the services you offer.

SECEPATKILAT.NEWS.COM

Focus

A short description of the services you offer.

Amar Ma’ruf Nahi Mungkar


Let’s build something together!